Correct Article 51
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Dana yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada:
a. Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan; atau
b. Pengirim . . .
depkumham.go.id
b. Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengembalian Dana dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Pengirim untuk mengirim Perintah Transfer Dana baru atas beban sendiri.
(3) Dalam hal Penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas Dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir diatur sebagai berikut:
a. merupakan hak Penerima jika tidak terdapat kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana;
atau
b. merupakan hak Pengirim yang pertama kali melakukan kekeliruan.
(4) Mekanisme pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau kepailitan.
Your Correction
