Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, kecuali diperjanjikan lain. (2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menolak melakukan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukan penolakan tersebut beserta alasannya kepada Pengirim Asal pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan. (3) Apabila Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal yang dihitung sejak tanggal Pengaksepan sampai dengan tanggal pengembalian Dana. Pasal 20 . . . depkumham.go.id
Your Correction