Correct Article 35
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Penyelenggara Penerima Akhir yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Penerima sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
