Correct Article 17
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) terpenuhi, Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan jika melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pendebitan Rekening Pengirim Asal;
b. menerbitkan Perintah Transfer Dana yang dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal; atau
c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal Perintah Transfer Dana diterima.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan Pengaksepan yang dilakukan lebih dahulu.
(4) Pelaksanaan . . .
depkumham.go.id
(4) Pelaksanaan pendebitan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
(5) Apabila pelaksanaan pendebitan Rekening Pengirim Asal oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan lebih awal dari tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal terhitung sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana.
Your Correction
