Correct Article 59
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Penyelenggara Penerima bertanggung jawab membantu Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana.
Your Correction
