Correct Article 52
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Ketentuan mengenai kewajiban penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
