Correct Article 12
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
(1) Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pembayaran dalam Perintah Transfer Dana sepanjang tidak ditentukan lebih awal dari tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menyetujui pencantuman Tanggal Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal menjamin Dana dapat dibayarkan kepada Penerima sesuai dengan Tanggal Pembayaran yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal hari libur, Tanggal Pembayaran Perintah Transfer Dana menjadi tanggal Hari Kerja berikutnya.
Your Correction
