Correct Article 79
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Selain . . .
depkumham.go.id
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer Dananya.
Your Correction
