Correct Article 74
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank INDONESIA berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan sementara kegiatan usaha Transfer Dana; atau
d. pencabutan izin kegiatan usaha Transfer Dana.
Your Correction
