Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank INDONESIA berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan sementara kegiatan usaha Transfer Dana; atau d. pencabutan izin kegiatan usaha Transfer Dana.
Your Correction