Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi: a. identitas Pengirim Asal; b. identitas Penerima; c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir; d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer; e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan f. informasi lain yang menurut peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana. (2) Identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Pengirim Asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Identitas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Penerima Akhir, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima. (5) Informasi . . . depkumham.go.id (5) Informasi identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diteruskan kepada Penerima jika terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk meneruskan informasi tersebut kepada Penerima. (6) Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana. (7) Dalam hal Pengirim Asal mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal harus menginformasikan berita atau pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Penyelenggara Penerima untuk diinformasikan kepada Penerima. (8) Tata cara Transfer Dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction