Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut: a. Rekening . . . depkumham.go.id a. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim; b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir; c. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau d. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.
Your Correction