Correct Article 33
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening . . .
depkumham.go.id
a. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir;
c. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau
d. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.
Your Correction
