Correct Article 24
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
Your Correction
