Correct Article 71
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
(1) Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
