Correct Article 15
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:
a. Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
b. tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
c. Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan
d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas dasar alasan yang wajar.
Pasal 16 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
