Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menerima Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit yang memuat permintaan pendebitan: a. lebih dari satu Pembayar Transfer Debit untuk untung satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit; dan/atau b. satu Pembayar Transfer Debit untuk untung lebih dari satu Rekening Pengirim Asal Transfer Debit yang sama, setiap permintaan pendebitan tersebut dianggap sebagai satu Perintah Transfer Debit. (2) Dalam . . . depkumham.go.id (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah nominal yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit yang diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dan jumlah nominal yang dibayar oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit wajib menolak dan mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit. (3) Penyimpangan terhadap kewajiban pengembalian Dana dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan jangka waktu yang ditentukan. (4) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit menolak dan mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib menyampaikan kembali Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Perintah Transfer Debit. (5) Penyimpangan terhadap kewajiban menyampaikan kembali Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan dalam jangka waktu yang ditentukan. (6) Dalam hal terjadi kekeliruan penyampaian Dana yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perintah Transfer Debit, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit membayar jasa, bunga, atau kompensasi. (7) Ketentuan mengenai jangka waktu, tata cara perhitungan, dan pengenaan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction