Correct Article 28
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.
Your Correction
