Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan perundang-undangan lain. (2) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal. (3) Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction