Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction