Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Penerima Akhir dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya, kecuali diperjanjikan lain. (2) Penolakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan. (3) Pemberitahuan . . . depkumham.go.id (3) Pemberitahuan pada tanggal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara Pengirim sebelumnya. (4) Apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima Akhir wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan kepada Pengirim Asal. (5) Kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan jika Penyelenggara Penerima Akhir tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena perintah UNDANG-UNDANG.
Your Correction