Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perintah Transfer Dana tidak terlaksana karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah Transfer Dana dan pengembalian Dana transfer dari Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal. (2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal terlambat mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi.
Your Correction