Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum INDONESIA dan memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction