Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut: a. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit; b. Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; c. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan d. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.
Your Correction