Correct Article 66
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:
a. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;
b. Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
c. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
d. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.
Your Correction
