Correct Article 22
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
Pasal 23 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
