(1). Mengenai penyerahan barang-barang dan jasa yang dibuat sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, tidak dikenakan pajak, juga jika pajak terhutang sesudah saat tersebut dalam Pasal 5 ayat 1.
(2). Pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau membuat jasa sesudah saat UNDANG-UNDANG ini berlaku karena suatu perjanjian diadakan sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang dalam hal ini dari orang yang menerima barang-barangnya atau untuk siapa jasa itu dibuat.
Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
(3) Untuk tahun takwim 1951 Pasal 6 ayat 2 dibaca sebagai berikut. Jumlah tersebut dalam ayat pertama dikurangkan sampai sekian perdua belasnya, sebanyak bulan yang masih berjalan dari tahun takwim 1951 pada waktu UNDANG-UNDANG ini berlaku.
PASAL II UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Pajak Peredaran 1951" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1953
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG, PENETAPAN UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1950 TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
BAGIAN UMUM.
1. Berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini, maka terpaksa diambil tindakan-tindakan ke arah memperluas pendapatan-pendapatan Negara.
Perluasan ini tidak akan dapat dicapai dengan menaikkan tarip pajak-pajak yang telah ada.
Oleh karena kini nyata, bahwa maksud tadi tidak dapat dicapai hanya dengan melanjutkan pemungutan-pemungutan yang ada sekarang saja berdasarkan suatu sistem pajak yang telah tumbuh dalam edaran sejarah, maka perlulah diadakan pajak baru yang dasar dan sifatnya berlainan daripada yang sudah-sudah. Pada umumnya telah diakui, bahwa pembagian yang betul dari kewajiban membayar pajak berdasarkan pendapatan dan kekayaan untuk menggambarkan kekuatan memikul berat pajak, adalah sangat sukar adanya. Ini pulalah alasan untuk mengadakan pajak baru ini.
Agar supaya sesuatu pajak yang baru, dapat diterima, maka pajak itu harus memenuhi bermacam-macam syarat. Salah satu syarat yang terpenting ialah bahwa pajak itu tidak merusak sendi hidup ekonomis di Negeri ini. Bangunnya pun harus sedemikian sederhananya, sehingga pelaksanaannya yang pantas dapat dijamin.
2. Pajak peredaran adalah satu macam pajak, yang diadakan di hampir semua Negeri di dunia ini dalam masa antara perang dunia pertama dan kedua. Pajak sedemikian dapat memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
Pajak peredaran bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak mungkin bilangan barang-barang yang dipakai atau terpakai habis di INDONESIA.
Maka dari itu yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang- barang yang ada di peredaran bebas.
Pajak peredaran mengenal dua macam cara mengenakan pajak. Dalam perjalanan barang-barang dari produsen atau pabriknya sampai pada konsumen biasanya barang- barang itu melalui beberapa tingkatan. Lajur produksi ini membujur dari produsen ke pedagang besar, dari ini ke pedagang perantara, selanjutnya pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen.
Salah satu dari cara memungut pajak peredaran ialah: dipungut pajak tiap kali ada pemindahan barang-barang bersangkutan ke tingkat berikutnya.
Lain cara ialah: pemungutan sekaligus yang bermaksud mengenakan hasil akhir sekali saja.
Pemungutan ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yakni pada waktu penyerahan oleh produsen atau pabrikan maupun pada salah satu mata rantai berikutnya.
Sungguhpun bilangan pengusaha, yang akan dimasukkan dalam pajak ini dalam pemungutan berkali akan berjumlah lipat ganda dari pemungutan sekali, namun sistim yang disebut terlebih dahulu itulah yang diwujudkan dalam UNDANG-UNDANG, karena sistem inilah menurut sifatnya mempunyai bentuk yang lebih sederhana, lagi pula dengan pemungutan yang rendah, dapatlah dijamin sesuatu hasil, yang tidak mungkin diperoleh dengan sistem pemungutan sekali.
Kesederhanaan sistem tadi sangat bertambah pula oleh karena jumlah pengecualian dibatasi sedikit-dikitnya dan juga tidak diadakan perbedaan tarip antara berbagai-bagai jenis barang dan antara beraneka mata rantai lajur produksi dan selanjutnya terutangnya pajak dipindahkan daripada saat-saat penyerahan ke saat-saat pembayaran harga jugal, sehingga pajak dapat ditetapkan berdasar jumlah peredaran dalam sesuatu masa tertentu.
Mengenakan pajak atas jasa ada cocok pula dalam sistem pemungutan berkali.
Biasanya pajak terhutang oleh pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau yang membuat jasa. Sesuai dengan sifatnya sebagai suatu pajak pemakaian, maka dimaksud supaya pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen.
Membebaskan pajak ini pada konsumen mau tidak mau akan mengakibatkan kenaikan harga barang-barang dan jasa. Akan tetapi hal ini adalah suatu keharusan yang mesti dipenuhi pemungutan ini.
3. Di samping pajak peredaran ini dalam UNDANG-UNDANG dicantumkan pula suatu pajak masuk.
Menurut rencana maka pajak peredaran tidak dikenakan langsung dari pemakaian atau pemakaian habis barang-barang, akan tetapi secara tidak langsung dari mata-mata rantai lajur produksi duluan, yakni: dari tingkatan produksi dan satu atau lebih tingkatan distribusi.
Dengan diadakannya pajak peredaran, maka barang-barang yang dihasilkan di dalam Negeri terdesak dalam suatu keadaan yang merugikan, sebab bukankah bagi barang-barang import tingkatan-tingkatan produksi dan/atau tingkatan-tingkatan distribusi duluan untuk sebagian besar berada di luar Negeri? Mata-mata rantai lajur produksi tersebut tidak dapat dikenakan pajak peredaran, yang hanya dipungut dari penyerahan yang dilakukan di dalam Negeri.
Justru itu pajak masuk jadi mengganti pajak peredaran, yang tidak dapat dipungut dari mata-mata rantai lajur produksi di luar Negeri.
Nama pajak masuk - selaku pajak yang memberi perseimbangan - diberikan pada pemungutan ini, agar supaya tegas adanya perbedaan dengan bea masuk.
BAGIAN KHUSUS.
BAB I.
PERATURAN UMUM.
Pasal 1 dan 2
Bab ini memberikan definisi-definisi tentang pengertian yang banyak diketemukan dalam UNDANG-UNDANG itu.
Dalam pasal 1 diberi definisi mengenai obyek-obyek dan dalam pasal 2 tentang subyek- subyek.
Pasal 1.
ayat 1. ke 1. INDONESIA.
Daerah Republik INDONESIA disebut dalam UNDANG-UNDANG ini ini dengan nama singkatan "INDONESIA", untuk memudahkan pembacaan UNDANG-UNDANG.
ke 2. Barang-barang.
Pengertian disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Sipil. Hanya yang menurut sifatnya dianggap menjadi harta benda bergerak jadi yang berwujud benda bergerak termasuk kapal-kapal dan perahu-perahu dianggap barang-barang dalam arti kata UNDANG-UNDANG.
Penyerahan hak milik atas barang tetap tidak dikenakan. Dianggap tidak patut lagi jika di samping pemungutan 5% bea pemindahan hak yang dikenakan dari sesuatu perjanjian untuk penyerahan hak milik atas barang tetap, masih akan dipungut pajak peredaran. Berdasarkan itu pula maka penyerahan kapal dan perahu terkecuali kendaraan air untuk pesiar dalam pasal 22 dikecualikan pajak peredaran, antara lain oleh karena dari akte pendaftaran pembukuan dan penyerahan telah dipungut 5% bea pemindahan hak.
ke 3.
Penyerahan barang-barang.
a. Penyerahan yang disebut dalam huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam hukum sipil. Penyerahan hak milik disebabkan oleh lain macam perjanjian jual belilah yang paling banyak terdapat, akan tetapi juga ada penyerahan hak milik disebabkan oleh lain macam perjanjian misalnya perjanjian pemberian percuma, tukar menukar termasuk juga dalam penyerahan tersebut dalam huruf a.
b. Pemberian barang-barang disebabkan suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa UNDANG-UNDANG dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan, pemungutan pajak barulah dapat dijalankan sesudah dibayar angsuran beli sewa penghabisan oleh karena baru pada saat itu terjadi penyerahan menurut hukum. Ini adalah tidak diinginkan, oleh karena jika pemberi penyewa sebelum pembayaran angsuran penghabisan menghentikan pembayaran, tidak dapat dipungut pajak peredaran lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunasi.
c. Pemindahan hak milik disebabkan sesuatu tuntutan oleh pemerintahan tidak berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut dalam huruf c dilupakan maka pemungutan pajak peredaran tidak mungkin. Untuk mencegah penggangguan hubungan konkurensi telah dipertimbangkan untuk menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa UNDANG-UNDANG;
mempergunakan barang-barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang- barang itu serta mempergunakan barang-barang yang dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan.
Berdasarkan pendapat, bahwa memuat aturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak untuk bentuk sederhana bagi UNDANG-UNDANG, maka peraturan tersebut di atas tidak dicantumkan.
Dalam pada itu tidak dilupakan, bahwa dengan tidak mengenakan pajak dalam hal barang-barang perbuatan sendiri dipergunakan dalam perusahaannya, adanya konsentrasi produksi dipercepat. Agar tidak membahayakan pelaksanaan UNDANG-UNDANG, maka terpaksa meniadakan niat untuk mempertimbangkan kepentingan konkurensi dengan sangat teliti.
Demikianpun tidak ada alasan untuk memasukkan barang-barang yang disediakan bagi penguasaha sendiri atau bagi anak isterinya dalam golongan penyerahan-penyerahan yang dikenakan pajak.
Memasukkan perbuatan-perbuatan dengan kuasa UNDANG-UNDANG selaku penyerahan untuk dikenakan pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, karena umumnya pembukuan kebanyakan pengusaha adalah terlalu tidak lengkap sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dinyatakan dalam tata usaha uang (buku kas) mereka; pun agar supaya tidak memberatkan alat pemeriksaan. Lagi pula ada alasan untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pemungutan ini oleh karena pengecualian atas pengecualian sedemikian tidak akan dapat diabaikan. Dalam hal ini dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha penduduk petani.
Ke-4. Barang-barang yang berada dalam peredaran bebas.
Hanya penyerahan barang-barang yang berada dalam peredaran bebas dapat dijadikan alasan untuk memungut pajak. Dengan kuasa definisi itu maka semua barang-barang yang berada di INDONESIA dianggap berada dalam peredaran bebas; tetapi dikecualikan barang-barang yang berada dalam daerah- pabean, barang-barang mana berasal dari luar Negeri atau dari daerah-daerah INDONESIA yang tidak termasuk daerah pabean selama syarat-syarat untuk memasukannya belum dipenuhi. Oleh sebab ini maka barang-barang yang ada di INDONESIA tetapi di luar daerah pabean kepulauan Riouw dianggap berada dalam peredaran bebas.
Sedemikian juga harus dianggap hasil tembakau dalam pabrik-pabrik dalam arti kata "Ordonansi Cukai Tembakau", hasil mana dalam menyelenggarakan ordonansi tersebut sebagaimana disebut dalam pasal-pasal 12 ayat 3, 27 ayat 1 dan 29 ayat 1 harus dianggap sebagai tidak berada dalam peredaran bebas.
Sebagai barang-barang yang tidak berada dalam peredaran bebas dapat dianggap barang-barang berasal dari luar Negeri atau daerah INDONESIA yang tidak termasuk daerah pabean, untuk mana setelah dimasukkan dalam daerah pabean syarat-syarat untuk memasukkan tidak dipenuhi dan oleh sebab itu belum dibebaskan oleh pabean.
Barang-barang yang tidak berada dalam peredaran bebas ditinjau dari sudut pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini sama kedudukannya dengan barang- barang di luar Negeri.
Terhadap jasa maka syarat berada dalam peredaran bebas tidak diadakan, sehingga pembuat jasa dalam suatu entrepot untuk barang-barang luar Negeri dapat dikenakan.
ke 5. Jasa.
Jasa adalah semua perbuatan selainnya penyerahan barang bergerak dan barang tetap yang dilakukan dengan penggantian.
Semua perbuatan, asalkan dilakukan dengan penggantian, termasuk dalam definisi itu. Redaksi definisi yang dipilih itu antaranya mengecualikan penyerahan barang-barang bergerak, karena penyerahan sedemikian menjadi dasar tersendiri untuk dikenakan pajak.
Bagi pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini sesungguhnya tidak menjadi soal besar apakah sesuatu perbuatan dianggap sebagai penyerahan ataupun sebagai melakukan jasa. Dalam pada itu diusahakan supaya penyerahan barang-barang
dan melakukan jasa mempunyai akibat-akibat yang seberapa mungkin sama adanya. Kesederhanaan bentuk pemungutan pajak ini karenanya bertambah sekali.
Sesungguhnya sebermula cita-cita untuk menghilangkan perbedaan itu sama sekali telah dipertimbangkan dan secara ringkas semua perbuatan juga penyerahan, dikenakan sebagai jasa. Tetapi dilihat dari sudut tata bahasa ada juga perbedaan antara kedua macam perbuatan ini, sehingga dirasa perlu menyesuaikan kata-kata istilah UNDANG-UNDANG dengan perbedaan itu.
Definisi arti kata "jasa" adalah sebegitu luas, sehingga tambahan "dengan penggantian" tidak dapat dilupakan, jika misalnya: menjalankan reparasi di dalam perusahaan sendiri atau meminjamkan uang dengan tidak menerima penggantian, tidak dianggap sebagai suatu dasar untuk dikenakan.
Juga penyerahan barang tetap dan mengadakan, menyerahkan dan melepaskan hak-hak kebendaan atas barang tetap tidak dianggap sebagai jasa.
Dimaksudkan, supaya penyerahan sedemikian sama sekali tidak dikenakan, dan oleh karenanya ditempatkan di luar lingkungan kekuasaan UNDANG-UNDANG ini.
Definisi mengartikan juga pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak, lain daripada hak kebendaan atas harta benda tetap, sebagai jasa; juga menyerahkan suatu buatan dalam keadaan tetap. Tambahan ini tidak sangat diperlukan, akan tetapi dicantumkan pula untuk menghindarkan segala keragu- raguan tentang yang wajib dikenakan. Mengadakan, menyerahkan atau melepaskan hak atas harta benda bergerak tidak merupakan penyerahan barang-barang dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini, karena semata-mata hanya penyerahan benda bergerak termasuk dalam pengertian itu tadi. Akan tetapi perbuatan itu dapat dimasukkan dalam arti kata "jasa".
Menyerahkan sesuatu buatan dalam keadaan tetap termasuk pula dalam arti kata jasa. Pengusaha bangunan, yang memborong mendirikan bangunan pabrik atau rumah atau lain barang tetap, melakukan jasa dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini. Akan tetapi suatu pengusaha bangunan yang mendirikan rumah di atas tanahnya sendiri dan selanjutnya menjualnya pada pihak ketiga tidak termasuk dalam arti kata ini.
Perbuatan ini adalah penyerahan barang tetap, yang dikecualikan dari pajak peredaran, akan tetapi dikenakan bea pemindahan hak.
ke 6. Harga jual: adalah nilai berupa uang yang dipenuhi.
Pelunasan dari harga nilai timbal balik tidak senantiasa terdiri dari uang. Berhubung dengan itu maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang betul untuk jasa sebaliknya itu. "Nilai berupa uang" menentukan, bahwa harga yang dihitung dalam mata uang berupa apapun jasa sebaliknya itu adalah dasar penetapan pajak.
Sebagaimana telah dinyatakan dalam penjelasan bagian umum,maka ada perlu sekali supaya saat penyerahan tidak dijadikan saat terhutangnya pajak, akan tetapi saat penerimaan harga juallah yang ditetapkan menjadi saat terhutangnya pajak.
Definisi harga jual memang memperhatikan itu dengan menentukan penetapan harga jual.
Menjadi tidak harga jual yang diminta sewaktu perjanjian diadakan, akan tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi pedoman penetapan.
Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh si pembeli dibayar pada si pengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh sipembeli.
Siapa yang membayar nilai berupa uang itu tidak menjadi soal. Ini dijelaskan dengan tambahan, bahwa pembayaran nilai berupa uang oleh pihak ketiga, asalkan bersangkut paut dengan penyerahan, adalah bagian harga jual.
ke 7.
Penggantian.
Lebih daripada penyerahan barang-barang pada melakukan jasa akan terjadi perbuatan sebaliknya tidak atau tidak sama sekali terdiri uang, dari sebab itu pada jasa perbuatan sebalik-juga diterangkan dengan "nilai berupa uang". Seperti ditetapkan pada harga jual, juga pada penggantian nilai berupa uang itu harus dilunasi kepada atau tidak kepada orang yang melakukan jasa, karena jasa yang dilakukan.
Umumnya pemberian jasa itu berdasar atas suatu perjanjian. Tetapi ini tidak perlu untuk mengenakan jasa. Pembayaran suatu jumlah pada pemain- pemain musik di jalan tidak berdasar atas suatu perjanjian. Tetapi pembayaran itu dilakukan karena perbuatan yang dijalankan jasa dan karena itu harus dikenakan pajak, walaupun mungkin sekali tidak akan terhutang pajak berhubung dengan penyusunan peraturan tarip.
Tidak termasuk penggantian: ialah jumlah-jumlah yang dibayar oleh pengusaha atas nama dan atas tanggung jawab orang, yang menerima jasa itu dan diterima kembali lagi dari orang itu.
ke 8.
Peredaran setahun.
Jumlah harga jual dan penggantian, yang pajaknya terutang menurut peraturan-peraturan pajak ini selama setahun takwim, perlu dinamakan "peredaran setahun".
ke 9.
Peredaran setribulan.
Menurut pasal 17 ayat 1 Inspektur dengan surat keputusannya dapat mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak peredaran yang terhutang dengan menyimpang dari tehnik pemungutan pajak yang umumnya menjadi dasar UNDANG-UNDANG setribulan sekali.
Jumlah harga jual dan penggantian yang pajaknya terutang selama setribulan takwim, menurut bagian pasal ini dinamakan "peredaran setribulan".
ayat 2. Perdagangan barang-barang tidak dengan penyerahan hakmilik.
Peraturan ini memberi kemungkinan untuk memungut pajak dalam hal- hal, dalam mana barang-barang diperdagangkan berturut-turut oleh pelbagai pengusaha atas namanya sendiri, sedang hanya sekali terjadi penyerahan hak milik.
Perdagangan barang-barang yang tidak disertai penyerahan, menurut kehendak UNDANG-UNDANG disamakan dengan penyerahan.
ayat 3. Penyerahan hak milik fidiciair.
Penyerahan hak milik persediaan barang-barang dan alat- alat perusahaan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan kredit yang diberikan, sedang barang- barang itu masih ditangan debitur, yang lazim dalam perdagangan - dinamakan penyerahan hak milik fidiciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut kata UNDANG-UNDANG ini.
ayat 4. Tempat dan saat penyerahan.
Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya penyerahan dalam daerah dapat menyebabkan pemungutan pajak.
Selama penyerahan terjadi secara dari tangan ke tangan penetapan tempat dan saat penyerahan tidak memberi kesulitan.
Pada penyerahan barang-barang dengan cara menyerahkan surat-surat atau kunci-kunci, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat dimana barang-barang itu berada pada saat penyerahan surat-surat atau kunci-kunci.
Yang tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan ialah dalam hal- hal mana langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan dengan atau tidak dengan bantuan jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang- barang di darat dan di sungai tiada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan. Ini terjadi pada pengangkutan di laut.
Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengangkutan barang-barang di laut menurut pasal 517a Kitab UNDANG-UNDANG tadi, ialah tempat dimana barang- barang itu berada pada saat penyerahan konosemen.
Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak peredaran dalam semua hal, dalam mana barang-barang pada penyerahan konosemen masih di kapal yang berada di luar bilangan Negeri.
Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan pada hal-hal pengangkutan intersular yang sering terjadi.
Karena itu dengan menyimpang dari pasal 517a Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan, peraturan ini menentukan untuk melakukan UNDANG-UNDANG ini baik pada pengangkutan di darat dan di sungai maupun, pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan saat penyerahan, pada tempat dan saat mana pengusaha menyerahkan barang-barang itu pada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan. Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang-barang ditunjukkan hanya jika ada suatu penyerahan yang sungguh yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada pertentangan mengenai pertanyaan apakah barang-barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.
ayat 5. Jumlah-jumlah yang dapat dikurangi dari harga jual.
ke 1.
Peraturan ini mengenai hal-hal dalam mana pembungkusan dikembalikan sesudah harga jual telah dibayar oleh penerima barang dan oleh karena itu penerima barang itu menerima kembali harga pembungkusan yang dikembalikan.
Tidak perlu membikin peraturan tentang hal-hal dalam mana pembungkusan telah dikirim kembali sebelumnya pelunasan harga jual, karena pada waktu harga pembungkusan dapat dikurangi dari harga jual.
Pengusaha dapat mengurangkan harga pembungkusan yang telah dibayar kembali dari peredaran untuk masa dalam mana pembayaran kembali terjadi.
Ke 2.
Peraturan ini berlaku, bilamana pengusaha yang menyerahkan barang-barang menurut perjanjian harus mengurus pengangkutan dan penanggungan barang-barang sama sekali atau sebagiannya, selama ia tidak membayar sendiri pengangkutan atau penanggungan, akan tetapi membayar ongkos-ongkos pengangkutan dan asuransi kepada pengusaha lain.
ayat 6. Jumlah yang dikurangkan dari penggantian.
ke 1.
Ongkos-ongkos yang dilunasi oleh yang menyerahkanbarang-barang atau melakukan jasa untuk menerima barang atau penerima jasa umumnya dapat dikurangkan dari harga jual atau penggantian.
Menurut ayat dari pasal ini pembayaran pajak termasuk bea masuk dapat dikurangkan dari penggantian, juga jika pembayaran itu dilunasi atas nama pengusaha yang melakukan fisa itu sendiri pada khususnya hal-hal ini terjadi pada jurukirim yang mengurus pemasukan barang-barang untuk langgganan. Dalam hal ini bea masuknya terutang oleh jurukirim sendiri.
Maka dari itu pembayaran pajak ini yang dikurangkan dari penggantian adalah adil.
ke 2.
Umumnya pengangkutan barang-barang tidak atau tidak sama sekali diurus oleh pengusaha pengangkutan.
Jika peraturan ini tidak ada, maka selama pengangkutan sama sekali atau sebagiannya diserahkan pada pengusaha pengangkutan atau pengangkut lain, maka ongkos-ongkos pengangkutan yang dibayar pada pengusaha lain akan termasuk penggantian yang harus dikenakan pajak.
Akibat ini tidak diingini karena pengusaha pengangkutan tingkat ke 2 atau pengangkut tingkat ke 2 telah terutang pajak peredaran berhubung dengan penggantian yang diterimanya.
Adalah adil bahwa pengusaha pengangkutan hanya harus membayar pajak peredaran dari bagian pengangkutan yang diurus sendiri olehnya.
Pasal 2.
ke 1.
Pengusaha.
UNDANG-UNDANG tidak membedakan pengusaha, yang menjadipengusaha pabrik, pedagang besar atau pedagang kecil, berhubung dengan keadaan bahwa jika pengusaha mempunyai suatu sifat tertentu, maka ini tidak berakibat apa-apa.
Menurut pembatasan "setiap orang" dapat menjadi pengusaha, maka dari itu maupun orang maupun badan hukum termasuk badan-badan hukum berdasarkan hukum publik dapat menjadi pengusaha.
Badan hukum yang berdasarkan hukum publik semata-mata dianggap sebagai pengusaha, selama penyerahan barang-barang dan jasa yang dilakukannya tidak merupakan melakukan pekerjaan sebagai badan pemerintahan. Badan hukum berdasarkan hukum publik hanya dianggap sebagai pengusaha jika dan selama mengikuti perhubungan masyarakat biasa dengan melakukan penyerahan dan jasa kepada pihak ke 3.
Dalam arti kata UNDANG-UNDANG selainnya orang dan badan hukum dapat juga dianggap sebagai pengusaha lembaga-lembaga yang berdasarkan hukum sipil atau hukum perniagaan.
Hanya syarat ini harus dipenuhi, bahwa lembaga-lembaga mempunyai kebebasan dalam masyarakat.
Tindakan bebas atau tidak terhadap pihak ke 3 tidak mempunyai arti yang menentukan. Setiap lembaga sosial yang dapat dianggap mempunyai suatu penghidupan fiskal sendiri, mempunyai kebebasan itu dalam masyarakat seperti yang dapat dianggap mempunyai suatu penghidupan fiskal sendiri, mempunyai kebebasan itu dalam masyarakat seperti persekutuan, firma dan perseroan commanditair.
Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai suatu pengusaha ialah menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan.
Menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan tidak membawa berbagai-bagai akibat hukum, maka dari itu perbedaan ini tidak mempunyai arti untuk melakukan peraturan pajak.
Juga untuk pengusaha-pengusaha yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di INDONESIA suatu "tempat yang tetap" bukan suatu syarat untuk menjalankan perusahaan.
Suatu pengusaha harus menjalankan perusahaan atau pekerjaan di INDONESIA untuk dapat dikenakan pajak. Karena sekarang suatu tempat yang tetap tidak dikemukakan sebagai syarat untuk menjalankan perusahaan, maka juga suatu perusahaan dapat dikatakan dijalankan di INDONESIA meskipun pengusahanya yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Negeri tidak mempunyai suatu cabang di INDONESIA. Sebagai contoh disebut suatu penjual yang bekerja pada suatu pengusaha yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di INDONESIA, yang sering membuat perjanjian jual di INDONESIA.
Syarat yang terakhir bahwa perusahaan atau pekerjaan harus dijalankan bebas, mempunyai maksud mengecualikan orang-orang yang bekerja pada orang lain.
ke 2.
Inspektur.
Kekuasaan relatip dari Kepala-kepala Inspeksi Keuangan ditentukan oleh tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha.
ke 3. Pembesar yang MENETAPKAN pajak.
Menurut pasal 12 ketetapan pajak dari pengusaha yang harus memasukan pemberitahuan ditetapkan oleh Inspektur dan ketetapan pajak pengusaha yang tidak diwajibkan untuk memasukkan pemberitahuan oleh komisi penetapan pajak.
Dalam hal-hal mana akibat-akibat hukum dari suatu ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Inspektur sama dengan ketetapan pajak yang ditetapkan oleh komisi penetapan pajak, maka cukuplah pembesar-pembesar itu dinamakan "pembesar yang mengurus penetapan pajak".
ayat 2. Memberi petunjuk tentang jawaban pertanyaan apakah pekerjaan yang tertentu dapat
dianggap sebagai dilakukan dalam hubungan kerja atau sebagai pengusaha.
Terutama pada pekerjaan yang dilakukan di rumah, yang sering terjadi di Negeri ini, yang dilakukan atas perintah dan menurut petunjuk-petunjuk pengusaha dapat menimbulkan keraguan tentang pertanyaan apakah dalam hal ini ada suatu perusahaan yang dijalankan bebas atau pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan jabatan.
Dalam pada itu dapat dicari hubungan dengan ordonansi pajak upah dengan pengertian bahwa orang-orang yang dianggap sebagai kaum buruh dalam ordonansi tersebut, berhubung dengan jasa yang dibuat, bukan pengusaha dalam arti kata peraturan pajak peredaran.
BAB II.
NAMA, OBYEK DAN JUMLAH PAJAK.
Pasal 3 - 8