Correct Article 22
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
ke 1.
Cara menyerahkan kapal sebesar sedikit-dikitnya 20 m3 menurut hukum perdata dalam garis besarnya sama dengan barang-barang tetap.
Perlakuan sama antara barang-barang tetap dan kapal-kapal ini mempunyai pula akibat-akibat fiscaal pada penyerahan kapal-kapal.
Walaupun dalam hal barang-barang tetap persetujuan penyerahan telah menyebabkan pemungutan bea balik nama sedangkan dalam hal kapal-kapal akte pembukuan atau penyerahan yang dikenakan bea ini, namun dalam kedua hal penyerahan syah baru dapat dilakukan setelah bea balik nama dipenuhinya.
Oleh sebab barang-barang tetap berada di luar lingkungan pajak peredaran, maka ada alasan memperlukan kapal demikian pula.
Menurut keadilan maka dalam pengecualian ini harus dimasukkan pula kapal-kapal sebesar kurang dari 20m3.
Pengecualian segala macam kapal-kapal terlepas dari tujuan mempergunakannya, dipandang terlampau luas. Tidak membebani kapal pesiar tak akan memuaskan perasaan hukum (keadilan hukum). Bersangkutan dengan itu maka pengecualian tak berlaku untuk kapal-kapal tersebut. Hal ini berakibat, bahwa dalam hal penyerahan kapal-kapal yang tak dikecualikan, jika besarnya 20 m3atau lebih, harus dibayar 21/2 pajak peredaran dan mungkin pula 5% bea balik nama.
Sebagai kapal pesiar harus dipandang segala macam kapal belajar yang dipergunakan untuk kemewahan, olah-raga atau sukaria, dengan tak memperhatikan apakah digerakkan oleh kekuatan tangan, angin atau mesin.
ke 2.
Sifat-sifat pajak peredaran sebagai pajak pemakaian umumnya berakibat bahwa hanya pemakaian dalam Negeri yang semata-mata dibebankan. Oleh sebab itu penyerahan barang-barang dan menjalankan jasa hanya dikenakan pajak jika dilakukan didalam INDONESIA.
Perlu kiranya diadakan peraturan untuk hal-hal, dalam mana penyerahan dilakukan di dalam INDONESIA, akan tetapi sudah dapat dipastikan bahwa penyerahan bertujuan mengeluarkan barang-barang itu keluar Negeri. Kejadian-kejadian ini akan sering timbul teristimewa karena UNDANG-UNDANG memandang sebagai tempat penyerahan ialah tempat, dimana barang-barang itu diserahkan kepada pengusaha pengangkutan untuk dikirimkannya. Maka penyerahan hasil bumi guna diekspor selalu harus dipandang sebagai terjadi di dalam INDONESIA.
Peraturan pada huruf a mengatur hal ini sebagian dengan memberi pengecualian pajak untuk barang-barang yang dikeluarkan ke luar Negeri, jika syarat-syarat dipenuhi, syarat mana bermaksud memberi kemungkinan penilikan yang tepat atas barang- barang sungguh diekspor.
Permulaannya pengecualian itu dirancang demikian rupa, sehingga akan termasuk hanya barang-barang yang "langsung" dikirim ke luar Negeri. Oleh karena karena redaksi sekarang diperluas dengan menghapuskan kata "langsung", maka penyerahan barang-barang yang dilakukan dengan perantaraan pihak ketiga dapat juga dikecualikan.
Pada penyerahan hasil dari penduduk biasanya tidak dapat dipenuhi peraturan- peraturan yang tersebut di atas, yakni antara lain mengadakan surat pemberitahuan dua ganda untuk ekspor itu.
Untuk mengecualikan barang-barang yang ditujukan kepada ekspor sebanyak mungkin, maka pada huruf b ditetapkan, bahwa barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan keluar Negeri, dengan tidak ada batas dikecualikan dari pajak peredaran.
Daftar dari barang-barang yang akan ditunjuk harus terbatas, oleh karena dengan penunjukan itu pemakaian di dalam Negeri juga dikecualikan dari pajak.
Tujuan yakni pengecualian sama sekali dari hasil-hasil untuk ekspor diusahakan mencapainya dengan jalan tersebut di atas dan oleh karena keadaan bahwa produsen dari hasil penduduk barulah dikenakan pajak, jika peredaran setahun berjumlah lebih dari f. 10.000,-, hal mana biasanya tidak akan tercapai
ke 3.
Penyerahan barang-barang dengan percuma menimbulkan kejadian yang dikenakan pajak. Mungkin dalam beberapa hal pemungutan pajak dapat memberi akibat yang tidak adil. Sebagai contoh dapat disebut pemberian air dengan percuma oleh Haminte Jakarta, dan pemberian obat-obat dengan percuma kepada lembaga-lembaga derma untuk disampaikan kepada rakyat dengan percuma pula.
Aturan ini memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk mengecualikan dari pajak, penyerahan- penyerahan dengan percuma dalam hal-hal yang dapat dipandang beralasan.
Ke 4. a. Umumnya uanglah merupakan pembayaran (balasan) untuk melakukan penyerahan barang-barang atau pekerjaan. Sudah tentu perbuatan balasan ini tidak dikenakan pajak pula.
Penyerahan dari meterai-meterai INDONESIA yang tak terpakai dan dikeluarkan oleh Pemerintah dikecualikan juga.
Dalam hal ini termasuk antara lain penyerahan juga jika dilakukan oleh orang lain daripada Pemerintah dari meterai upah, meterai pos dan lain-lain meterai, demikian juga merek pajak untuk sepeda dan lain-lain kendaraan.
Penyerahan meterai dan merek pajak ini oleh penghasilannya kepada Pemerintah harus membayar pajak, karena meterai dan merek pajak belum dapat dikatakan "telah dikeluarkan oleh Pemerintah" jadi penyerahan dapat dipandang sebagai penyerahan barang-barang biasa.
Penyerahan meterai yang telah terpakai kepada misalnya pengumpul meterai bekas harus dikenakan pula.
Penyerahan surat berharga termasuk obligasi, sero dan lain-lain effek-effek dikecualikan juga dari pajak.
Membebankan pajak pada penyerahan surat-surat itu, yang diterbitkan (dihidupkan) guna menyempurnakan peredaran uang dan barang, akan merupakan akibat yang tidak dikehendaki dari pengertian luas mengenai arti "jasa".
b. Pengecualian ini didasarkan atas pertimbangan bahwa mengenakan pajak peredaran untuk penyerahan emas kepada dan oleh Javasche Bank menurut aturan- aturan diberikan oleh atau dengan kuasa Ordonansi-Deviezen 1940 akan menimbulkan ketidakadilan berhubung dengan peraturan cara memberi penggantian tentang hal itu.
ke 5. Pengecualian ini memberi pembebasan pajak misalnya jika ke luar sebagai anggota dari suatu perseroan atau penjualan hak keanggotaan sero oleh seorang anggota kepada orang lain.
Menjadi anggota sesuatu perkumpulan dengan membayar uang pangkal perkumpulan itu melakukan suatu jasa untuk anggota baru itu dengan memberi hak-hak yang bertalian dengan keanggotaan. Melakukan jasa ini termasuk pula dalam pengecualian ini.
ke 6. Pengecualian ini penting sekali untuk perusahaan Bank. Pengertian luas tentang jasa harus dipersempitkan guna mencegah agar supaya jangan termasuk perbuatan- perbuatan disebut dalam pengecualian ini, yang seharusnya tidak perlu dikenakan pajak peredaran.
Pengecualian terbatas pada perbuatan-perbuatan yang disebut dengan jelas satu persatu. Pengecualian ini tak berlaku untuk urusan depot, pengecapan sero, penukaran effek-effek menjalankan pemeriksaan accountan, memberi nasehat-nasehat dalam lapangan keuangan, mengurus kekayaan dan lain-lain.
ke 7. Pengecualian ialah perbuatan pengusaha asuransi, yang menanggung risiko, yang tertentu.
Untuk pembayaran premi oleh yang dijamin yaitu yang merupakan perbuatan balasan dari pemikulan tanggungan tidak diharuskan membayar pajak.
Pertanyaan apakah dalam hal yang tertentu dapat dikatakan ada suatu asuransi, harus dijawab dengan menguji perjanjian pada aturan-aturan yang bersangkutan dengan asuransi di dalam Kita UNDANG-UNDANG Perniagaan.
Pengecualian ini tidak berlaku untuk penggantian yang diberikan kepada agen perusahaan asuransi untuk perantaraannya.
ke 8. Pengecualian ini berlaku untuk lotre-lotre termasuk pinjaman premi untuk mana menurut peraturan mengenai lotre-lotre (Staatsblad 1923 No. 351) telah diberi izin yang diperlukannya.
Dari lotre-lotre yang diperkenankan telah dikenakan pajak sebesar 25% untuk Negara dan 7% untuk fakir miskin.
ke 9. Semua jasa dalam perhubungan pos, telegrap dan telepon termasuk perhubungan radio-telepon dan radio telegrap dikecualikan pula dari pajak. Dikecualikan pula jasa- jasa dilakukan oleh pengusaha pengangkutan seperti Koninklijke Luchtvaart My., Garuda Indonesian Airways, KPM. dan Jawatan Kereta Api yang berdasarkan kontrak tetap jika jasa ini langsung bersangkutan dengan perhubungan pos, telegrap dan telepon.
ke10. Pengecualian ini semata-mata bersangkutan dengan penyiaran radio, yang langsung diterima dari aether.
Jasa ditimbulkan oleh pengusaha pembagian radio yang tidak diusahakan oleh Jawatan PTr harus dikenakan pajak.
ke11. Sesuai dengan beberapa peraturan luar Negeri, maka pengangkutan orang dan barang dalam lingkungan internasional dikecualikan dari pajak. Peraturan-peraturan luar Negeri kebanyakan membatasi pengecualian pengangkutan orang ini sampai pada pengangkutan dengan kapal laut dan kapal terbang. Pembatasan ini untuk Negeri ini tak perlu, karena untuk perhubungan internasional semata-mata mempergunakan alat- alat pengangkutan untuk tersebut di atas.
Pengecualian ini dimuat bukan saja karena keberatan yang praktis dan politis, yang bersangkutan dengan pemungutan pajak mengenai pengusaha pengangkutan yang berada di luar Negeri, akan tetapi juga berdasarkan keinginan jangan mengganggu perimbangan persaingan internasional dengan merugikan perusahaan pengangkutan yang berada dalam Negeri.
Pengecualian mengenai pengangkutan perusahaan barang-barang dan pengangkutan barang-barang dari INDONESIA keluar Negeri bertalian erat pula dengan sifat pajak peredaran, yang semata-mata bertujuan membebankan pajak pada pemakaian dalam Negeri.
Pengecualian pajak untuk pengangkutan barang-barang yang tak akan dipakai di dalam Negeri berhubungan rapat dengan pengecualian pajak untuk barangnya sendiri.
Pengecualian lebih lanjut misalnya untuk memuat dan membongkar barang-barang yang dapat pengecualian pajak untuk pengangkutannya dan untuk pinjaman dan pemakaian pelabuhan dan tempat-tempat di pelabuhan berhubung dengan keberatan- keberatan praktis tak dapat dilakukan, selama pembayaran dari penyewaan ini tidak dikenakan pajak seperti dimaksud dalam pasal 2 UNDANG-UNDANG Pajak Pembangunan I. Pembatasan dari pemungutan pajak atas penyewaan kamar perlu diadakan, oleh karena atas semua pembayaran di dalam hotel dan oleh karena itu juga atas pembayaran menyewakan kamar dipungut pajak pembangunan 10%.
ke12. Menyewakan dan menggadaikan barang-barang tetap sering dilakukan oleh orang- orang yang tak dapat dipandang sebagai pengusaha dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini. Mengenakan pajak untuk hal ini akan berakibat perlakuan yang tidak sama rata antara penyewa dan yang menyewa barang-barang tetap dari pengusaha atau bukan pengusaha. Bukankah dalam hal pertama pajaknya akan diperhitungkan dalam harga sewanya, sedangkan dalam hal kedua tidak akan ada kenaikan harga sewanya.
Bukan saja berdasarkan keadaan ini pemungutan pajak diabaikan, akan tetapi juga berdasarkan pertimbangan bahwa dalam keadaan sekarang kenaikan harga sewa dari barang tetap tak dapat dipertanggungkan.
Selainnya sewa dan gadai barang-barang tetap dikecualikan pula pajak penyerahan atau pelepasan sewa barang-barang tetap, teristimewa dengan Mengingat penyerahan sewa yang sering terjadi pada kontrak sewa tanah yang bertahun-tahun lamanya.
Perjanjian-perjanjian yang memuat unsur-unsur (azas-azas) lain daripada penyerahan pengecapan faedahnya barang-barang tetap, tidak dapat dianggap sebagai menyewakan dan tidak pula dari pajak.
Memberi kesempatan mempergunakan ruangan penimbunan dalam gudang-gudang dan veeem-veem dengan membayar jumlah tetap ialah bukan sewa, karena bukan suatu barang tetap yang tertentu menjadi pokok perjjanjian.
Tidak dikecualikan dari pajak ialah penyerahan penyewaan dan pelepasan sewa dari mesin-mesin dan perlengkapan perusahaan, yang karena sifat dan tujuannya menjadi barang tetap, Kecualian atas pengecualian ini berdasarkan pertimbangan, bahwa perlakuan lain antara mesin-mesin yang dipandang barang tetap dan mesin-mesin yang dipandang barang bergerak dan penyewaannya dikenakan pajak, dianggap tidak beralasan.
Penyewaan kamar-kamar lengkap dengan alat-alatnya dalam azasnya dikecualikan dari pajak sebagai penyewaan barang tetap.
Akan tetapi pengecualian ini tak berlaku untuk penyewaan kamar-kamar lengkap dengan alat-alat dalam hotel, penginapan dan tempat-tempat yang serupa itu.
ke13. Semua barang yang diberikan oleh pengusaha sebagai perbuatan balasan kepada pekerjaannya yang menjalankan pekerjaan (memberikan tenaganya) dalam asasnya dikenakan pajak.
Sepanjang perbuatan balasan ini dibayar dengan uang maka hal itu dikecualikan dari pajak berdasarkan pengecualian dimuat dalam ke 4 a pasal ini.
Peraturan ini bermaksud mengecualikan pula dari pajak bagian-bagian dari perbuatan balasan yang tidak berupa uang.
ke14. Jasa-jasa yang dilakukan oleh hamba-hamba agama sebagai hamba itu bebas dari pajak: Dalam hal ini termasuk antara lain mengaji untuk yang meninggal, mengajarkan agama, melakukan upacara pemakaman menurut agama dan lain.
ke15. Memberi pengajaran oleh Negara atau badan-badan lain berdasarkan hukum publik tak dikenakan pajak peredaran, oleh karena badan ini tak dapat dianggap pengusaha sepanjang mereka itu melakukan perbuatan guna menjalankan kewajiban yang dipikulkan oleh Pemerintah, dalam hal ini dapat dimasukkan pula memberi pengajaran.
Ada baiknya pengajaran diberikan oleh yayasan dan perkumpulan-perkumpulan yang berbadan hukum dalam beberapa hal dikecualikan pula dari pajak. Untuk ini akan ada alasan, jika dan sepanjang yayasan dan perkumpulan tersebut tadi memberi pelajaran, yang biasanya dapat dianggap masuk pemeliharaan Pemerintah.
Yayasan-yayasan dan perkumpulan-perkumpulan demikian dapat dianggap sebagai menerima padanya sebagian dari pekerjaan Pemerintah oleh sebab itu tidak pada tempatnya, mengenakan pajak.
Badan-badan yang menurut pandangannya dapat memperoleh pengecualian ini harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan keterangan yang diperlukan guna Menimbang apakah ada cukup alasan untuk pengecualian.
Pasal 22a dan 23a.
Dianggap perlu menambah pengecualian pada rancangan semula terhadap penyerahan dari beberapa barang dan jasa seperti juga terhadap pemasukan dari beberapa barang yang dianggap sebagai keperluan hidup pertama.
Untuk ini maka dalam rancangan dimuat pasal 22a dan 23a, sedangkan dalam pasal 22a, ke 2 diindahkan juga pemungutan pajak pembangunan I dalam rumah penginapan dan rumah makan.
Dalam pasal 22a ke 3 dan pasal 23a, ke 2 diusulkan supaya dikecualikan dari pajak peredaran dan pajak masuk hasil-hasil tembakau yang telah dikenakan cukai menurut Ordonansi Cukai tembakau, Staatsblad 1932 No. 517.
Pemungutan cukai tembakau menurut sifatnya berbeda dengan pemungutan cukai lainnya, yang semuanya mempunyai sifat yang tertentu, yakni dipungut menurut kesatuan ukuran dan timbangan.
Maka cukai tembakau dihitung menurut harga penjualan detail dari hasil yang harus dikenakan cukai itu dan dalam harga itulah pajak (cukai) harus dihitung. Oleh karena juga terhadap pajak peredaran harga jual menjadi dasar untuk menghitung pajak, maka dengan tidak mengenyampingkan dasar dari kedua macam pajak itu, yakni memikulkan kepada konsumen, tidaklah mungkin memungut pajak peredaran lagi di samping cukai.
Hasil-hasil tembakau, atas mana dipungut cukai menurut Ordonansi Cukai tembakau Staatsblad 1932 No. 517, ialah cerutu, sigaret, rokok kawung (strootjes) tembakau yang telah diiris, tembakau cium (snuittabak) dan lain-lain tembakau yang telah disediakan untuk dipakai dengan tidak mengindahkan apakah dan berapa banyakah bahan tiruan atau bahan- bahan lainnya yang telah digunakan dalam penyediaan tembakau itu.
Your Correction
