Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pengusaha yang dapat dimengerti, maupun untuk kepentingan Negeri, penetapan pajak harus dilakukan selekas mungkin. Pembesar pengurus pajak dalam hal ini Inspektur berhak untuk menyimpang dari pemberitahuan. Pemberian hak ini tidak dapat ditiadakan dengan tidak berakibat buruk untuk pemungutan. Akan tetapi jaminan kepastian hukum pengusahapun sebetulnya dengan adanya hak itu tidak dikurangkan, oleh karena dalam UNDANG-UNDANG kepadanya diberikan hak untuk memajukan keberatan dan hak untuk meminta pertimbangan kepada majelis pertimbangan pajak terhadap surat keputusan yang diambil atas surat keberatan. UNDANG-UNDANG telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada komisi penetapan pajak untuk memilih cara sendiri dalam MENETAPKAN pajak setepat-tepatnya dengan tidak bersandarkan pemberitahuan. Sebagai juga terhadap pajak yang ditetapkan oleh Inspektur, maka pajak yang ditetapkan oleh komisi penetapan pajak juga harus dihitung dari jumlah harga jual jasa yang menurut UNDANG-UNDANG harus dibayar pajaknya. Tentang ini dalam UNDANG-UNDANG pajak pendapatan dan UNDANG-UNDANG pajak upah terdapat aturan-aturan yang berlainan. Bahwa komisi dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang wajib pajak tidak akan dapat MENETAPKAN pajak setepatnya akan tetapi harus bekerja dengan jalan perkiraan berdasarkan atas semua alat keterangan yang ada padanya, penetapan secara ini tidak akan menyalahi prinsipnya.
Your Correction