Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pengusaha dilarang memasukkan pajak sebagai jumlah tersendiri dalam rekening kepada penerima penyerahan barang-barang atau penerima jasa. (2). Larangan dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap jumlah harga-jual atau penggantian ditetapkan menurut tarip tersebut dalam UNDANG-UNDANG. (3). Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini, adalah batal.
Your Correction