Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mengadakan pemeriksaan buku-buku dan surat-surat yang menjadi dasar dan buku-buku itu dan lain-lain surat yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1, selainnya Inspektur juga berhak pegawai-pegawai jabatan pajak dan jabatan akuntan pajak dan juga ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa yang ditunjuk untuk keperluan itu oleh Kepala Jawatan Pajak. Kerja sama erat yang diperlukan dengan jawatan bea masuk keluar dan cukai, antara lain dalam penyelenggaraan pajak masuk, pemungutan pajak peredaran atas barang cukai dan pengawasan atas import bebas dari bea, membutuhkan bahwa pemberian hak pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu juga diberikan pada pegawai jabatan bea dan cukai, yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan ini. Berhubung dengan pemberian hak mengusut dan kekuasaan yang bersangkut paut dengan pemberian hak ini menurut pasal 59 juga pada pegawai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa pasal 15 ini, maka penunjukan pegawai-pegawai ini harus dilakukan dengan seksama. Dalam ayat 2 diatur penyumpahan ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa, sedang menurut ayat 3 Kepala Jawatan Pajak mempunyai hak untuk mengeluarkan peraturan lebih luas mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pegawai-pegawai, ahli-ahli dan jurubahasa-jurubahasa.
Your Correction