Correct Article 39
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Pengusaha tidak boleh memulai perusahaan atau pekerjaannya, ataupun meneruskannya, jika ia tidak mempunyai izin atau izin sementara yang tiap tahun diberikan oleh atau atas nama pembesar yang mengurus penetapan pajak.
(2). Pembesar yang mengurus penetapan pajak MEMUTUSKAN tentang pemberian izin tersebut dalam ayat 1.
(3) Izin tidak diberi atau hanya diberi izin sementara kepada pengusaha, yang tidak melunasi ketetapan pajak peredarannya, jika ketetapan pajak itu dapat ditagih pada saat pemutusan pemberian izin itu.
(4). Pemasukan surat keberatan terhadap ketetapan pajak tidak memberikan hak atas pemberian izin sementara.
(5). Sesudah pajak tersebut dalam ayat tiga dilunasi, maka atas permintaan yang berkepentingan izin masih dapat diberi.
(6) Jika semula izin sementara tidak diberi, maka izin sementara itu setiap waktu oleh pembesar yang mengurus penetapan pajak atas permintaan yang berkepentingan masih dapat diberi, jika untuk itu menurut pendapatnya ada alasan.
Your Correction
