Correct Article 49
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Untuk ketetapan tagihan susulan yang ditetapkan sesudah meninggalnya wajib pajak, dan untuk kenaikan ketetapan tersebut dalam Pasal 15 dari Peraturan Minta Pertimbangan dalam urusan pajak maka setiap ahli waris menanggung hanya hingga jumlah bagiannya dalam warisan itu ditambah dengan jumlah wasiat istimewa yang diberikan padanya.
Your Correction
