Correct Article 32
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4.
(2). Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan diatur oleh pembesar yang mengurus penetapan pajak.
(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak atau pemberitaan.
(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Your Correction
