Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan menyerahkan barang-barang karena perjanjian jual beli dan beli sewa harus dipisahkan antara perjanjian yang tidak dan perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan istimewa yang ada antara pihak-pihak itu. Dalam hal pertama maka harga jual akan jadi dasar untuk menghitung pajak itu dan dalam hal kedua harga yang dapat dijanjikan jika perhubungan istimewa tidak ada. Harga jual sebagai dasar pajak tidak dapat dipakai semata-mata jika perjanjian antara pihak- pihak dipengaruhi oleh keadaan- keadaan lain seperti misalnya oleh peraturan-peraturan pemerintahan, maka harga jual tadi dapat dipakai sebagai dasar pajak. Dalam penyerahan barang-barang karena perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada perjanjian jual beli dan perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada perjanjian jual beli dan perjanjian beli sewa, juga dalam pemindahan hak milik karena tuntutan oleh atau dari pihak pemerintahan, maka senantiasa harga jual yang dapat dituntut dalam perjanjian jual beli yang tidak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak- pihak akan jadi dasar pengenaan pajak. Juga dalam penyerahan barang-barang yang menurut pasal 1 ordonansi "Gecontroleerde Goederen 1948" ditunjuk sebagai barang-barang tertilik, maka jika penyerahan itu dilakukan menurut aturan pembebasan dimaksud dalam pasal 10 dari "Prijsbeheersing-verordening 1948" harga jual akan jadi dasar untuk menghitung pajak, jadi bukan harga yang ditetapkan, yakni harga yang ditetapkan oleh atau dari pihak Kementerian Perdagangan dan Perindustrian menurut Prijssbeheersing-verordening 1948. Dalam melakukan jasa maka penggantian kerugian jadi dasar pengenaan pajak, jika jasa tadi tidak dilakukan karena sesuatu perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak-pihak. Jikalau dipengaruhi oleh perhubungan istimewa maka untuk penghubungan sedemikian itu tidak ada. Dalam melakukan jasa yang tidak berdasarkan sesuatu perjanjian maka selamanya penggantian itu jadi dasar pengenaan pajak.
Your Correction