Correct Article 37
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Kas Negeri mempunyai hak mendahulu atas semua barang kepunyaan pengusaha tanggung-pajak, juga atas barang kepunyaan mereka, yang menurut Pasal 36 bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.
(2). Hak mendahulu diberi dalam ayat pertama, mendahului segala hak mendahulu, kecuali terhadap piutang-didahulukan tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dan pasal 1149 No.
1 Kitab UNDANG-UNDANG Sipil dan dalam pasal 80 dan 81 Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan, terhadap gadai-panen x) dan terhadap hak gadai dan hipotek diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Sipil, yang telah diadakan pada sebelum saat pajak terhutang, atau jika pengadaan itu terjadi sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5.
(3). Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum INDONESIA, hak mendahulu diberi dalam ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak-milik INDONESIA xx) diadakan sebelum saat pajak terhutang atau dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. Terhadap tanah dan barang digadaikan menurut hukum adat, hak mendahulu Kas Negeri tidak mendahului hak pemegang gadai atas pembayaran jumlah uang gadai.
(4) Hak mendahulu tidak berlaku lagi setelah lewat dua tahun dihitung dari tanggal penyerahan surat ketetapan pajak, atau jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat paksa untuk membayar, setelah lewat dua tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut di atas diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan.
(5). Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti kata Kitab UNDANG-UNDANG Sipil, pemberi-hipotek dapat memohon surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari hak mendahulu yang diberi dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta pada Inspektur.
Inspektur memberi surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika permohonannya ditolak maka pemberi-hipotek dapat mengemukakan keberatannya kepada Kepala Jawatan Pajak yang akan menyuruh memberi surat keterangan itu juga, jika menurut pendapatnya ada alasan. Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas tanah hak-milik INDONESIA xx).
(6). Peraturan tentang hak mendahului berlaku juga terhadap biaya tuntutan.
(7) Pajak yang terhutang sesudah tanggal hari pengusaha dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, masuk hutang harta- benda.
Pasal 38.
Tagihan-pembayaran pajak lewat waktu oleh karena lewat lima tahun, dihitung dari akhir masa selama mana pajak itu terhutang.
Your Correction
