Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Siapapun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan UNDANG-UNDANG ini atau bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau pekerjaan itu. (2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1.
Your Correction