Correct Article 16
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Sambil menunggu ketetapan pajak ditetapkan pembesar yang mengurus penetapan pajak selekas mungkin sesudahnya awal tahun takwim mengenakan ketetapan pajak sementara berdasar atas jumlah yang dikiranya.
(2) Ketetapan pajak sementara ini dianggap sebagai suatu ketetapan pajak dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini semata-mata berkenaan dengan peraturan dalam Bab X dan Pasal 46.
(3) Dari ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian jumlah sebesar sama dengan ketetapan pajak sementara tidak termasuk tagihan. Jika ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian ada lebih rendah, maka ketetapan pajak itu sama sekali tidak ditagih dan ketetapan pajak sementara dikurangi dengan bedanya.
(4) Jika ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian sama dengan ketetapan pajak sementara atau lebih rendah daripada ini, maka kepada pengusaha dikirim suatu pemberitaan, dalam mana dinyatakan tanggal pemberiannya.
(5) Surat-isian pemberitaan itu ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Your Correction
