Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 26 ayat 1 atau terhadap keputusan diambil baginya menurut Pasal 25, dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan masing-masing sesudah kutipan surat keputusan dikirim, setelah tanggal surat ketetapan pajak diserahkan dan setelah tanggal surat keputusan dikirim.
Your Correction