Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Karena INDONESIA tidak mempunyai pengalaman mengenai soal-soal khusus sebagai akibat dari menjalankan suatu pajak pemakaian umum, maka perlulah untuk menghindarkan penghidupan ekonomi terganggu diberikan kesempatan agar supaya peraturan menjalankan dapat disesuaikan dengan segera pada kebutuhan dalam praktek. Pasal ini di bawah kesatu memberi kemungkinan untuk hal diuraikan di atas dengan memberi kekuasaan pada Menteri Keuangan MENETAPKAN peraturan umum guna menjalankannya. Tidak ada pengalaman sama sekali mengenai pajak seperti ini membawa pula keperluan mengadakan kemungkinan untuk memperbaiki kejadian-kejadian yang tidak adil yang mungkin terjadi pada waktu melakukan peraturan ini. Pasal 50 ke 2 dapat memenuhi kebutuhan yang perlu ini.
Your Correction