Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menurut pasal 13 pajak peredaran baru ditetapkan setelah tahun takwim berlaku yang disebabkan oleh karena pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar yang harus dihitung pajaknya. Akan tetapi oleh karena uang pajak yang pengusaha harus bayar akan tetapi olehnya dibebankan lagi kepada pemakai sebenarnya dalam tahun takwim telah berada ditangannya, tentu dapat diinsyafi bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak sementara selekas mungkin pada permulaan tahun-takwim. Karena dengan pembesar yang mengurus penetapan pajak juga dimaksud komisi penetapan pajak, maka juga oleh komisi- komisi ini harus dikeluarkan ketetapan pajak sementara. UNDANG-UNDANG hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan atas angka yang dikira oleh pembesar yang mengurus penetapan pajak. Pembesar ini seharusnya mengira peredaran setahun yang pada waktunya harus dikenakan pajak dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala keterangan-keterangan yang ada padanya dan angka menurut pengiraan ini dipakainya sebagai dasar ketetapan sementara. Tidak dapat dipungkiri, bahwa peraturan dalam pasal 10 ayat 1, juga berhubung dengan ayat 2 yang MENETAPKAN berlakunya peraturan dalam Bab X dalam hal kewajiban membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak. Akan tetapi ini tidak usah menjadi soal karena dalam pasal 33 telah diadakan peraturan penyicilan pembayaran yang lunak. Ayat 2 sampai dengan 4 berdasar pasal 53 UNDANG-UNDANG pajak pendapatan 1932.
Your Correction