Correct Article 19
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Berdasarkan pasal 19 ayat 1 pengusaha wajib memasukkan pemberitahuan kepada Inspektur mengenai jumlah-jumlah untuk mana di dalam tribulan takwim yang lalu harus membayar pajak c.q. keadaan yang menyebabkan tak ada keharusan membayar pajak.
Pemberitahuan ini selanjutnya memuat segala keterangan- keterangan yang diperlukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini; keterangan-keterangan apakah yang diperlukan, dapat diketahui dari surat isian (formulir). Pemberitahuan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Ayat 2 MENETAPKAN bahwa pemberitahuan harus memuat pula tempat keterangan dalam pemberitahuan. Oleh sebab inilah tempo untuk memasukkan pemberitahuan lebih lama daripada tempo untuk pembayaran pajak yang terhutang.
Ayat 2, 3, 4 dan 5 memuat peraturan formil yang lazim dan tidak diperlukan penjelasan khusus.
Menurut ayat 6 pemberitahuan tidak akan dipandang dimasukkan jika peraturan- peraturan disebut dalam ayat 1 sampai dengan 5 sama sekali tidak atau tidak lengkap dipenuhinya, sehingga ancaman (sanctie) fiscaal mengenai tidak memasukkan pemberitahuan berlaku pula.
Your Correction
