Correct Article 2
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Yang dimaksud UNDANG-UNDANG ini dengan:
ke-1. pengusaha. setiap yang menjalankan perusahaan atau pekerjaan bebas di INDONESIA;
ke-2. Inspektur. Kepala Inspeksi Keuangan, di dalam daerah jabatan siapa pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan;
ke-3. pembesar yang mengurus penetapan pajak. Inspektur atau komisi penetapan pajak.
(2). Orang yang semata-mata menjalankan pekerjaan tertentu untuk kepentingan satu dua pengusaha dan atas petunjuk-petunjuk mereka, tidak dianggap sebagai pengusaha dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
