Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Yang berhak untuk mengadakan pemeriksaan buku dan surat-surat yang menjadi dasar pembukuan dan lain-lain surat menurut Pasal 14 ayat 1, ialah Inspektur, pegawai jawatan pajak dan jawatan akuntan pajak dan ahli serta juru bahawa yang ditunjuk oleh kepala jawatan pajak, dan pegawai jawatan bea cukai yang ditunjuk oleh kepala jawatan itu. (2) Sebelum memulai tugasnya, ahli dan juru bahasa dimaksud dalam ayat pertama mengangkat sumpah atau berjanji di hadapan Inspektur, bahwa ia akan menjalankan pekerjaannya dengan jujur, teliti dan sungguh hati dan akan merahasiakan apa yang harus dirahasiakan. (3). Kepala jawatan pajak berkuasa mengadakan peraturan lebih lanjut berkenaan dengan pemeriksaan dan tempat di mana pemeriksaan itu akan dilakukan, dan juga tentang penggantian kerugian untuk ahli dan juru bahasa.
Your Correction