Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam UNDANG-UNDANG ini juga turut berkewajiban pegawai Jawatan Pajak, Jawatan Bea Cukai dan Jawatan Akuntan Pajak yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa Pasal 15 ayat 1. (2) Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut, jika perlu dengan pertolongan polisi, setiap hari, kecuali pada hari besar dimaksud dalam pasal 171 a Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan, dapat masuk ke dalam semua barang tetap di mana menurut angkaannya sekiranya terdapat benda, yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan peristiwa- peristiwa yang dapat dihukum, akan tetapi mengenai bangunan hanya dapat dimasuki antara jam enam pagi dan jam dua siang dan petang hari antara jam empat dan enam. Ia berhak mensita benda-benda itu dan menuntut penjarahannya.
Your Correction