Correct Article 8
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pengusaha ditentukan menurut keadaan.
Jika pengusaha itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di INDONESIA maka dianggap menurut ayat dua tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Jawab pertanyaan di mana perusahaan atau pekerjaan di INDONESIA terutama dijalankan diserahkan kepada praktek.
Your Correction
