Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peredaran setahun, atau dalam hal berlakunya Bab V, peredaran setribulan, dikurangkan dengan jumlah yang dikembalikan berhubung dengan: ke-1. pengambilan kembali barang-barang yang belum dipakai-, ke-2. pemberian potongan atas harga-jual atau penggantian.
Your Correction