Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini hanya mengenal satu macam persentase dari dua setengah perseratus dari penjualan setahun yang melebihi jumlah f. 10.000,- MENETAPKAN tarip dua setengah perseratus dari penjualan untuk bermacam barang mengakibatkan kenaikan harga dengan kira-kira 9%, dalam hal ini dianggap bahwa lajur produksi terdiri dari tiga atau empat mata rantai. Kenaikan harga lebih dari itu dianggap tidak akan terjadi. Dalam hal itu perlu juga dicatat bahwa kenaikan harga dapat diharapkan tidak akan melebar kepada semua barang dan jasa. Dengan begitu maka pajak peredaran ini dalam hidup desa akan sedikit atau tidak sama sekali mempengaruhi harga, jika perlengkapan barang berada dalam tangan penduduk sendiri atau dengan tidak memakai peredaran uang. Tetapi juga dengan memasukkan peredaran uang maka dalam hidup desa tertutup, kenaikan harga tentu akan banyak terbatas berhubung dengan pengecualian yang luas dan penting dari peredaran setahun yang tidak melebihi f. 10.000.- Akhirnya dapat diharapkan pula, bahwa oleh kekurangan barang sekarang ini harga dari yang dikatakan barang-barang bebas tidak akan terpengaruh banyak karena pengenaan pajak peredaran. Seperti telah diterangkan dalam bagian umum dari penjelasan ini maka Mengingat keharusan mengadakan pajak peredaran harus dicari jalan mengenakan pajak secara sesederhana- sederhananya. Syarat mengenakan pajak secara sederhana ini hanya dapat dilakukan, jika pada pengenaan pajak tidak dibedakan penyerahan dari bermacam-macam barang misalnya tidak meninggikan jasa dan juga tidak diadakan perbedaan antara penyerahan yang dilakukan pabrikan saudagar besar, saudagar perantaraan dan saudagar ketengan. Perlindungan dari kenaikan persaingan tentu menghendaki berbagai tarip lebih dari tarip sekarang yang maupun morat ataupun mendalam hanya mengenal satu persentase pengenaan pajak. Dengan penyerahan langsung dari pabrikan kepada pemakai dan dengan penyerahan dilakukan oleh saudagar besar dan saudagar perantaraan maka terutama akan perlu berturut-turut tarip yang dinaikkan dan tarip yang direndahkan. Dengan penyerahan langsung oleh pabrikan kepada pemakai maka bukan saja Negeri kehilangan pajak, yang semestinya harus dikenakan untuk satu atau beberapa mata rantai diantaranya, akan tetapi penghematan pajak ini memungkinkan pabrikan pula menjual barang lebih murah kepada pemakai dari pada pengusaha lainnya, sehingga akan timbul tendenz, dimana mungkin memendekkan lajur perusahaan dengan melampaui mata rantau antara pabrikan dan pemakai. Juga menyamaratakan persentase untuk saudagar besar dan pengusaha lainnya, mumgkin mengabikatkan bahwa akan diihktiarkan melewati pedagang besar untuk menghindari kenaikan harga disebabkan adanya pajak peredaran. Akan tetapi mengadakan bermacam tarip akan memberi banyak kesulitan. Terutama dikemukakan di sini kesulitan memberi jawaban atas pertanyaan bilakah seseorang pengusaha dalam arti kata UNDANG-UNDANG harus dianggap pabrikan. Bermacam tarip juga memberi kesulitan dalam hal-hal yang banyak terjadi dalam mana pengusaha, maupun sebagai saudagar besar ataupun sebagai saudagar kecil melakukan penyerahan. Juga tidak dapat dielakkan memecah penjualan dalam golongan sebagai apa pengusaha itu melakukan penyerahan itu. Dalam banyak hal pemecahan penjualan itu sulit sekali dilakukan dan akhirnya hasilnya tidak akan lain dari kompromis. Oleh karena alat penilikan dalam tahun-tahun pertama tidak akan cukup, maka andaikan diadakan tarip rendah untuk pedagang besar, perlu mendapat perhatian kemungkinan akan melepaskan diri dari pajak secara besar-besaran dengan mempergunakan tarip rendah tadi, sedangkan seharusnya mempergunakan tarip biasa. Kesulitan dalam praktek untuk memungut pajak dari beratus ribu pengusaha kecil seperti kaum tani dan pedagang-pedagang dijalanan, memaksa mencari jalan untuk mengecualikan pengusaha kecil ini. Sesudah dipikirkan kemungkinan dengan seksama, maka soal yang sulit ini diichtiarkan pemecahannya dengan pengecualian seluruhnya dari peredaran setahun (menurut pengertian pasal 1, ayat 1, ke 8 dari rancangan ini) yang berjumlah tidak lebih dari f. 10.000.- Menurut ayat dua jumlah f. 10.000.- dikurangi berbandingan, jikalau perusahaan atau pekerjaan tidak dikerjakan selama setahun takwin penuh.
Your Correction