Correct Article 9
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Untuk keperluan penetapan pajak pengusaha dapat diminta untuk melakukan pemberitahuan.
(2) Kewajiban untuk melakukan pemberitahuan terjadi karena penyerahan suatu surat- pemberitahuan, yang surat-isiannya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
(3) Menteri Keuangan memberi peraturan umum tentang:
ke-1. hal-hal, dalam mana penyerahan surat pemberitahuan harus diminta oleh atau atas nama pengusaha;
ke-2. hal-hal, dalam mana Inspektur dapat menyerahkan surat-pemberitahuan kepada orang lain daripada pengusaha, ke-3. hal-hal lain yang bersangkutan dengan pemberitahuan, yang dianggapnya perlu untuk diatur.
Your Correction
