Correct Article 23
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Dalam ayat pertama dimuat pengecualian-pengecualian yang diberikan dengan tidak bersyarat:
Ke1.
Dikecualikan ialah pemasukan hasil-hasil dalam arti kata UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA dari daerah INDONESIA seluruhnya.
Kecualian-kecualian yang diadakan oleh UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA pada aturan umum ini, tidak perlu diikuti, berhubung dengan sifat pajak masuk.
Tiap-tiap penyerahan hasil-hasil INDONESIA biasanya telah dikenakan pajak peredaran.
Peraturan yang menjadi buah pembicaraan ini mencegah agar supaya dalam pengangkutan antara pulau-pulau dari hasil bumi dan hasil pabrik dalam Negeri dan juga dihasilkan atau dibuat di dalam INDONESIA akan tetapi di luar daerah pabean, dikenakan pajak masuk juga.
ke 2.
Pengecualian ini sesuai dengan pembebasan yang serupa dimuat dalam pasal 23 No.
1. ke 3.
Sebagian sesuai dengan pengecualian pajak peredaran dimuat dalam pasal 22 No. 4.
Selainnya uang dan meterai-meterai dan merek pajak yang tidak dipakai dan dikeluarkan oleh Pemerintah INDONESIA, maka dikecualikan pula dari pajak masuk ialah emas dalam bentuk lajur, barang atau potongan, karena dapat dipastikan bahwa pemasukan emas dalam bentuk demikian berhubungan rapat dengan perhubungan pembayaran internasional.
ke 4.
Kiriman hadiah yang berharga setinggi-tingginya f 75.- bebas dari bea masuk.
Pengecualian ini bermaksud pula mengecualikan kiriman hadiah dari pajak masuk.
Susunan kalimat dipilih demikian rupa, sehingga pengecualian bea masuk untuk kiriman, membawa pula pengecualian pajak masuk.
Dengan cara demikian, maka pengecualian ini, yang diadakan hanya oleh karena pertimbangan praktis, dapat diselesaikan secara sederhana sekali.
ke 5.
Pengecualian pajak masuk ini dimuat pula berdasarkan pertimbangan praktis sebagai juga halnya dengan pengecualian bea masuk yang serupa untuk barang-barang ini.
ke 6.
Menurut pasal 3 ayat lb UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA dapat diberikan pengecualian bea masuk, jika pemasukan barang-barang dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau jika perhubungan internasional menghendakinya.
Kekuasaan ini dipergunakan antara lain untuk mengecualikan dari bea masuk barang- barang buat dipergunakan oleh balai pengetahuan sebagai laboratorium dan sebagainya; dan untuk memberi pengecualian bea masuk pada pegawai-pegawai konsul untuk barang-barang keperluan kedutaan dan barang-barang untuk keperluan sendiri.
ke 7.
Dalam hal-hal, yang menurut pasal 23 dan 23a Ordonansi Bea diberikan pengecualian bea masuk, menurut peraturan ini diberikan pula pengecualian pajak masuk.
Pasal 23 Ordonansi Bea MENETAPKAN bahwa untuk barang-barang guna dipertunjukkan atau guna sesudah dilakukan beberapa perubahan akan dikeluarkan lagi keluar daerah pabean tidak akan dikenakan bea masuk jika syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk hal itu telah dicukupi.
Pasal 23a memberi aturan khusus untuk pelabuhan MAKASAR dan mengenai pemasukan kopi dari Timor Portugis dikerjakan di MAKASAR sesudah itu dikeluarkan lagi. Berhubung dengan kejadian bahwa pemasukan barang semata-mata dilakukan dengan maksud mengeluarkan lagi hasil dari barang-barang itu yang, sudah selesai dikerjakan, maka pemasukan hanya dikenakan sebagian yaitu atas dasar bahwa bagian dari kopi itu yang pada waktu dikerjakan (diolah) menjadi sampah dan tidak akan dikeluarkan lagi.
ke 8.
Oleh sebab UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA dan pasal 3 ayat 2 sub a memberi kesempatan untuk memasukkan barang dengan keputusan Pemerintah dikecualikan bebas dari bea masuk, maka perlu diatur jika barang-barang demikian dikecualikan dari bea masuk, tidak perlu pula membayar pajak masuk.
Pada hakekatnya kekuasaan ini hanya dipergunakan mengenai pemasukan barang- barang untuk keperluan Kementerian Pertahanan.
Pengecualian yang dimuat dalam ayat kedua hanya diberikan jika peraturan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dipenuhi.
ke 1.
Barang pindahan, terdiri dari barang-barang yang telah dipakai, bebas dari bea masuk dan keluar.
Sifat barang-barang ini berhubung dengan sifat pajak peredaran mengakibatkan pula pengecualian dari pajak masuk.
ke 2.
Alat-alat pembungkus kosong biasanya tetap menjadi milik exporteur, alat-alat pembungkus demikian jika waktu diterima kembali dikenakan pajak masuk akan tidak sesuai dengan tujuannya.
ke 3.
Barang-barang untuk gedung arca dan balai pengumpulan kesenian umum, sering sekali diperoleh dari pemberian hadiah atau penukaran.
Untuk kepentingan pengetahuan dan kebudayaan, maka pengecualian dari pajak masuk sungguh perlu.
ke 4.
Kiriman, terdiri dari obat-obat dan keperluan hidup yang diberikan kepada badan- badan amal dengan percuma agar supaya dibagikan kepada rakyat yang sengsara dengan cuma-cuma untuk sementara dikecualikan dari bea cukai.
Aturan ini memberikan pula pengecualian dari pajak masuk untuk kiriman tersebut di atas.
Your Correction
