Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa memasukkan pemberitahuan menurut pasal 9 ayat 2, jika diminta diwajibkan: ke-1. memberi keterangan dengan lisan atau tulisan dalam tempo yang ditetapkan oleh Inspektur dengan surat tercatat; ke-2. memperlihatkan pembukuan, surat-surat yang menjadi dasar pembukuan itu atau lain-lain surat, yang dapat menguatkan pemberitahuan atau lain-lain penuturan, kepada orang yang ditunjuk menurut Pasal 15 ayat 1, memberi kesempatan kepadanya untuk membuat salinan, petikan dan catatan, memberi semua keterangan tentang itu yang diperlukannya dan mengizinkan supaya pemeriksaan dilangsungkan selama dianggapnya perlu. (2) Untuk memberi keterangan dengan lisan atau tulisan, sebagai tersebut dalam ayat pertama, ia dapat diwakili oleh seorang kuasa atau dibantu oleh seorang ahli. Inspektur dapat menolak seseorang kuasa atau ahli karena alasan yang berlaku dan berhak untuk menuntut supaya kuasa itu disertai pemberitahu. (3) Orang yang diminta untuk memperlihatkan pembukuan dan surat-surat yang tersebut dalam ayat pertama ke-2, dianggap mempunyai atau dapat menyediakannya, kecuali jika ia dapat menyatakan, bahwa hal sebaliknya dapat masuk dalam akal. (4) Kewajiban merahasiakan, walaupun berdasar atas peraturan UNDANG-UNDANG, tidak menjadi alasan yang sah bagi pengusaha untuk menolak memenuhi kewajibannya menurut ayat 1. (5) Pajak yang ditetapkan dinaikkan dengan dua puluh lima perseratus, jika. ke-1. peraturan bersandar pada pasal 9 ayat 3 ke-1, tentang kewajiban meminta penyerahan surat-pemberitahuan, tidak dipenuhi, ke-2. pemberitahuan tidak dimasukkan dalam tempo yang ditetapkan dalam surat tegoran yang dikirim dengan surat tercatat, ke-3. yang berkepentingan melakukan tempo dimaksud dalam ayat pertama ke-1 dengan tidak dipergunakan, ke-4. kewajiban tertera dalam ayat pertama ke-2 tidak dipenuhi segenapnya. (6). Kepala Jawatan Pajak berkuasa mengurangi atau membatalkan kenaikan menurut ayat 5, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, asal kekhilafan atau kelalaian itu dinyatakan dengan cukup memuaskan oleh yang berkepentingan.
Your Correction