Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
2. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
3. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
4. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
5. Ternak . . .
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
7. Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
8. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
9. Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.
10. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
11. Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
12. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
13. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
14. Peternak
adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
15. Perusahaan . . .
15. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
16. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
17. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.
18. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
19. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
20. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
21. Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
24. Kawasan . . .
24. Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
25. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
26. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
27. Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
28. Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
29. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
30. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
31. Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan.
32. Medik konservasi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar.
33. Biomedik . . .
33. Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner di bidang biologi farmasi, pengembangan sains kedokteran, atau industri biologi untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia.
34. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
35. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia;
serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
36. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
37. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
38. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
39. Obat hewan adalah sediaan
yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
40. Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
41. Alat . . .
41. Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.
42. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
43. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
44. Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.
45. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
46. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
47. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
48. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
49. Sistem . . .
49. Sistem kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 2824);
2. Ketentuan yang mengatur kehewanan yang tercantum dalam:
a. peninjauan kembali ketentuan mengenai pengawasan praktik dokter hewan dan kebijakan kehewanan (Herziening van de bepalingen omtrent het Veeartsnijkundige staatstoezicht en de Veeartsnijkundige politie, Staatsblad Tahun 1912 Nomor 432);
b. desentralisasi . . .
b. desentralisasi dari wewenang pusat sesuai dengan ketentuan dalam Staatsblad Tahun 1914 Nomor 486, membuka kemungkinan pelimpahan pelaksanaan kepada tiap-tiap kepala daerah untuk penanggulangan penyakit hewan menular pada hewan ternak dan gedung yang menjadi sarang tikus (Decenstralisatie gemeenteraden.
Besmettelijke ziekten.
Pestgevaarlijke gebouwen. Openstejling van de mogelijkheid om aan de gemednteraden over te dragen de uitvoering van de bij de ordonnantie in Staatsblad Tahun 1914 nomor 486 vastgestelde regelen, Staatsblad Tahun 1916 Nomor 656);
(cek dg Engelbrecht);
c. perubahan dan tambahan atas tambahan pada Staatsblad Tahun 1912 nomor 432 yang mengatur tentang polisi khusus dinas kedokteran hewan (Nadere wijziging en aanvulling van het reglementen op het veeartsnijkundige staatstoezicht en de veeartsnijkundige politie in Nederlandsch-Indie (staatsblad Tahun 1912 Nomor 432), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 163);
d. ketentuan baru mengenai pengenalan dan pemberantasan mewabahnya rabies (Nieuwe bepalingen tervoorkeming en bestrijding van hondolsheids (rabies) in Nederlandsch Indie (Hondolsheids Ordonnantie 1926), Staatsblad Tahun 1926 Nomor 451);
e. pelimpahan sebagian kegiatan pemerintah pusat kepada provinsi mengenai dinas kehewanan sipil dan polisi khusus kehewanan (Overdracht van een deel der overheidsbemoeienis met den burgelijke veeartsnijkundige dienst provincien, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 569);
f. tambahan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1926 Nomor 452 mengenai pemberantasan atau pembasmian penyakit anjing gila (rabies) (Veeartsnijkundige. Dienst.
Politie. Reglementen, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 52);
g. untuk . . .
g. untuk polisi khusus kehewanan, petunjuk mengenai pemotongan hewan, pemotongan hewan besar betina bertanduk yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH tahun 1936 mengenai hewan besar betina bertanduk (Wijziging van de bepalingen inzake het slachten op doen slachten van vrouwelijk groothoornvee ("Slacht Ordonantie Vrouwelijke Groothoornvee 1936"), Staatsblad Tahun 1936 Nomor 614);
h. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah dalam dinas kehewanan, polisi kehewanan, dan ordonansi tentang penyakit anjing gila (rabies) (Wijziging van het reglement op de veeartsnijkundige overheidsbemoeienis en de veeartsnijkundige politie en van de hondolsheid ordonnantie, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 715);
i. desentralisasi untuk dinas kehewanan di daerah seberang (Decentralisatie.
Veeartsnijkundige dientst.
Buitengewesten, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 512); dan
j. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah pada dinas kehewanan dan polisi kehewanan, (Wijziging van het reglement op de veeartsnijkundige overheidsbemoienis en de veeartsnijkundige politie, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 513);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.