Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 18 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan perubahan peruntukan lahan peternakan dan kesehatan hewan, lahan pengganti harus disediakan terlebih dahulu di tempat lain yang sesuai dengan persyaratan peternakan dan kesehatan hewan dan agroekosistem. (3) Ketentuan mengenai perubahan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi lahan peternakan dan kesehatan hewan untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Pasal 6 . . .
Your Correction